KIA Online
Apakah KIA Itu?
KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Yang Anda Lakukan:
Cukup SEKALI datang ke tempat pelayanan. Pengambilan KIA dilakukan dengan menunjukkan Bukti Pendaftaran KIA dari email orang tua anak.
Silahkan Download :
Terimakasih.
Drs. DEWA GDE JULI ARTABRATA